Toni –sapaan akrabnya- menambahkan belum ada pula perkembangan berarti terkait pembahasan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota bersama wakil rakyat. Dia menambahkan, sebenarnya jika sudah ada kepastian, pada bulan Januari – Maret sudah mulai dilakukan tahapan pilkada. Seperti dengan melakukan uji publik bagi bakal calon bupati. Ketentuan ini sudah digariskan dalam perppu. ‘’Kami koordinasi terus dengan pusat, PKPU terkait tahapan maupun petunjuk teknis juga belum ada,’’jelasnya.
Di sisi lain, pihak KPUD Ngawi sudah berkoodinasi dengan pemkab terkait anggaran Pilkada tahun 2015. Sebab, pihaknya tetap membutuhkan anggaran sosialisai, pencalonan, uji publik, hingga tahapan pemungutan dan perhitungan suara. Selain itu dipergunakan untuk pemutakhiran data pemilih, pengadaan logistik, serta rekrutmen sekitar 12.600 orang petugas terkait penyelenggaraan pilkada, di antaranya KPPS, PPK. ‘’Karena pemilu ini menjadi tanggung jawab KPU, sedangkan KPUD pelaksananya saja,’’ ungkapnya.
Jika Pilkada Ngawi jadi digelar bulan Desember, maka kursi kekosongan bupati-wakil bupati akan semakin panjang. Sebab, masa jabatan Bupati Budi ‘Kanang’ Sulistyono – Wabup Ony Anwar berakhir pada 27 juli 2015. ‘’Kalau jadi Desember, akan semakin panjang Plt-nya (bupati, Red),’’ ungkapnya.
Terpisah, Ketua DPRD Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, mengatakan pihaknya akan mengajak KPUD melakukan konsultasi ke pusat terkait kejelasaan pelaksanaan Pilkada Ngawi. Diperkirakan pertengahan November ke Jakarta. Sebab, masyarakat Ngawi ingin kejelasan terkait kepastian pilkada tahun depan. Apalagi, KPU sempat memberi tenggara jika pesta rakyat dilakukan secara langsung bulan September. Namun kini terancam molor karena situasi politik di pusat terus menghangat. ‘’Itu sangat berpengaruh, bukan hanya Ngawi tapi juga kabupaten/kota lain di Indonesia yang akan melaksanakan pilkada,’’ ungkapnya.
Antok –sapaan akrabnya- mengatakan sebelum memutuskan untuk bersama-sama ke Jakarta, pihaknya akan melakukan hearing dengan KPUD. Ini terkait pula jabatan bupati harus di Plt lantaran akan habis pada 27 Juli 2015. Politikus PDI Perjuangan itu menilai jika pilkada tahun depan sengaja digantung dengan adanya aturan yang dinilai masih membingungkan. Ini karena rujukan payung hukum dinilai belum jelas dan tidak ada lagi silang pendapat di daerah. ‘’Prinsipnya di daerah tidak ada alasan untuk molor, dari sisi anggaran kami siap,’’ ungkapnya.
Antok menambahkan, anggota DPRD akan dibagi menjadi dua tim. Yakni, tim pertama menuju Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk konsultasi. Sedangkan, tim kedua bersama KPUD konsultasi ke KPU pusat. Yang masih menganjal dalam benaknya, apakah perppu tersebut 30 hari pasca ditanda tangani presiden tidak mendapat persetujuan langsung dari DPR sudah bisa berjalan. Meskipun, diakuinya tidak boleh terjadi kekosongan hukum. ‘’Maka dari itulah, agar semuanya sinkron,’’ pungkasnya. (pra/ota)
Pernyatan Diijinkan Copy-Paste :
Tidak masalah, bila anda meng-copy atau copy-paste seluruh informasi tersebut di atas,
karena kami anggap "turut aktif mencerdaskan bangsa" sekaligus turut aktif mempromosikan Indonesia;
dan tentu saja sepanjang anda tetap mencantumkan sumber utama informasinya).
Tidak masalah, bila anda meng-copy atau copy-paste seluruh informasi tersebut di atas,
karena kami anggap "turut aktif mencerdaskan bangsa" sekaligus turut aktif mempromosikan Indonesia;
dan tentu saja sepanjang anda tetap mencantumkan sumber utama informasinya).
0 komentar:
Posting Komentar