Klik Gambar Untuk Memperbesar |
Pada Tanggal 22 November 2014 saya menyinggung tentang ''Proyek Kabupaten Ngawi yang tidak Beres''DiSebuah Forum Dikab Ngawi.Tapi entah kenapa Facebook saya langsung Diblokir Begitu , Entah salah apa saya ?, yang saya pikirkan Jahat bener ya adminnya saya menyinggung Proyek tidak Sempurna kok malah main Blokir saja. ""Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia'''
Tapi entah biarkan saja Mungkin ada Pihak Pihak tertentu yang Tak mau diusik Ketenanganya. Tapi yang saya ungkapkan itu Benar Banyak proyek-proyek ngawi yang Tak berjalan Mulus seperti Alun alun ngawi yang tidak beres pengerjaanya dan Jl.Tawun-kasreman yang baru Diaspal 1 Bulan sudah Hancur. Ada Apa Ini Kabupaten Ngawi ?
Hanya Tuhan dan Pemkab yang Tau. Itulah Pengalamanku Hari ini (sodik)
0 komentar:
Posting Komentar